Hukum

Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri

Proses Hukum Kinkin dan Denny Siregar Beda, Ini Alasan Polri

Proses hukum yang beda antara Kinkin Anida dan Denny Siregar menuai kritik.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Ia mengibaratkan seperti halnya kasus pembunuhan, ada yang cepat terungkap dan sebaliknya ada yang sulit diungkap.

“Seperti contoh kasus pembunuhan saja, ada yang cepat terungkap ada yang tidak, itu kiasannya seperti itu,” jelas Argo saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).

Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas aparat penegak hukum tengah diuji.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” kata Syahrir.

BACA JUGA :  Misbakhun: Tak Hanya UU Perampasan Aset, Semua UU Butuh Penegak Hukum yang Bersih

Kinkin seorang guru ngaji, menyalin tentang 13 poin Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang viral di media sosial ke dalam unggahan Facebook. Kemudian, pada 9 Oktober 2020, Kinkin baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas, Kinkin langsung menghapus status tersebut ditanggal yang sama. Namun, masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi.

Kemudian pada 11 Oktober 2020, ustazah itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada 15 Oktober 2020 Polri merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya Kinkin Anida, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media.

Sedangkan proses kasus hukum Denny Siregar terbilang sangat lamban. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 silam, belum sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan oleh atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

BACA JUGA :  LPSK: Kasus Penyiksaan Warga Sipil Fenomena Gunung Es

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” terang Syahrir.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, polisi sudah dilakukan beberapa kali undangan kepada Denny Siregar. Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan itu.

“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).

Sementara, kuasa hukum Denny Siregar mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Karena itu, Denny Siregar merasa belum perlu datang untuk memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.

“Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).

Sumber

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 15 =

Trending

Ke Atas