Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Bekasi membuka Posko Layanan Sertifikasi Rumah Ibadah. Berlokasi di Sekretariat DPD PSI Kabupaten Bekasi, Jl Mekarsari Tengah Nomer 3 Tambun Selatan.
DPD PSI Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN dalam rangka sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah seperti masjid, Musholla, Gereja, Vihara, Pura dll.
Adapun tujuan yang dilakukan oleh DPD PSI Kabupaten Bekasi adalah agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dan terikat oleh hukum, yang berupa keluarnya surat sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional sehingga tidak akan hilang dan dijual oleh oknum-oknum tertentu.
PSI mengapresiasi perhatian dan gerak cepat Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah yang mungkin terjadi juga pada rumah ibadat. Ini memberikan kepastian hukum, selain tentunya juga tertib administrasi pertanahan,” ujar Ketua DPD PSI Kabupaten Bekasi Muhammad Syahril
Sejalan dengan pernyataan Wamen ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni, DPD PSI Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka sertifikasi lahan rumah ibadat apapun di mana nama Tuhan diagungkan, secara adil tanpa terkecuali dan tanpa diskrimasi.
“Maka dari itu saya menghimbau para tokoh-tokoh agama dan pengurus aset rumah ibadat yang berada di daerah untuk mensertifikasi lahan rumah ibadatnya. DPD PSI Kabupaten Bekasi siap membantu proses sertifikasinya. Silakan datang ke posko layanan kami,” pungkas bro Ariel sapaan akrab nya. (*)