Hukum

PTUN Vonis Jaksa Agung Bersalah, Kejakgung Bereaksi

PTUN Vonis Jaksa Agung Bersalah, Kejakgung Bereaksi


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin divonis salah terkait pernyataan Tragedi Semanggi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tim jaksa pengacara negara selaku kuasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai pihak tergugat dalam persidangan pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait pernyataan Burhanuddin soal Tragedi Semanggi pada 1998, akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan.


Selanjutnya Kejaksaan Agung (Kejakgung) siap menempuh upaya hukum. “Yang pasti akan melakukan upaya hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (4/11).

Pada Rabu, PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersalah terkait pernyataannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020 yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA :  KAMI: Penangkapan Politis, Ada Indikasi HP Anggota Diretas

Putusan atas perkara TUN tersebut bernomor: 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 antara penggugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo melawan pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung RI sebagai tergugat. Dalam persidangan, hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya dan menyatakan eksepsi dari Jaksa Agung tidak diterima.

Bunyi putusan PTUN, yakni menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan:


“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM adhoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

BACA JUGA :  MA Korting Hukuman Terdakwa Narkoba dari 5 Menjadi 1 Tahun

Hakim juga mewajibkan Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Hakim juga menghukum Burhanuddin untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285 ribu.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + eleven =

Trending

Ke Atas