Politik

Puan: Calon Panglima TNI Laksanakan Kebijakan Pertahanan

Puan: Calon Panglima TNI Laksanakan Kebijakan Pertahanan


Siapa pun nama calon Panglima TNI, tentu diharapkan yang terbaik bagi TNI dan rakyat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani berharap calon Panglima TNI ke depan dapat melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi berbagai persoalan, seperti penanganan Covid-19, pengendalian keamanan di Papua, dan ancaman militer asing. “Kita berharap Panglima TNI ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (20/9).


Dia meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan Presiden kepada DPR RI. Puan menekankan bahwa pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. “Siapa pun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menkeu: APBN Jaga Pemulihan Ekonomi di Tengah Gejolak


Dia menjelaskan peran TNI adalah sangat vital dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia, terutama saat negara ini sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI. Hal itu, menurut dia, seperti penanganan Covid-19, pengendalian keamanan di Papua, dan ancaman militer asing. Dia mengatakan sikap DPR RI dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas. “Bukan didasarkan kepentingan politik sempit karena politik TNI adalah politik negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  CIPS: Hilirisasi Jangan Diikuti Pelarangan Ekspor


Puan meyakini Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI akan dikirim dalam waktu dekat kepada DPR RI. Karena lembaga legislatif tersebut akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. Sementara itu, menurut dia, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021. Sesuai UU, DPR RI akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − seven =

Trending

Ke Atas