Hukum

Respons KPK Soal 214 Koruptor Dapat Remisi

Respons KPK Soal 214 Koruptor Dapat Remisi


Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pemberian remisi merupakan hak seorang terpidana. Pernyataan ini menanggapi diberikannya remisi terhadap 214 koruptor pada peringatan HUT Ke-76 RI pada Selasa (17/8).


Ia menggarisbawahi, ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum. “Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya, Ahad (22/8).


Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

BACA JUGA :  'Pengusutan Kasus HAM di Km 50 Melambat, Framing Berhasil'


“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum,” kata Ali.


Ali mengatakan, hukuman dengan efek jera agar menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Karena itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.


“Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi,” kata dia.


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. “Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, ika Aprianti dalam keterangannya, Ahad (22/8).

BACA JUGA :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik kepada KPK Merosot


Narapidana tipikor mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, para narapidana juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =

Trending

Ke Atas