Hukum

Saksi Suap Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp 1,786 Miliar

Saksi Suap Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp 1,786 Miliar


Berkas 14 tersangka segera dilimpahkan ke persidangan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening penampungan KPK telah menerima Rp 1,786 miliar terkait perkara dugaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa 44 saksi.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini ke seluruhannya  sebesar Rp 1.786.000.000,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/6).

BACA JUGA :  KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

Berikutnya, kata Ali, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang tersebut setelah mendapatkan ijin penyitaan dari Dewas KPK. “KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” katanya.

 

Sebanyak 14 legislator tersangka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal. Kemudian, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

BACA JUGA :  Mahfud MD: Tak Ada yang Boleh Intervensi PPATK

Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selalu Gubernur Sumut saat itu. Ke-14 tersangka diduga menerima fee dengan jumlah beragam terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut.

 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + eight =

Trending

Ke Atas