Hukum

Sekjen dan Dirjen Kemensos Akui Dapat Sepeda Brompton

Sekjen dan Dirjen Kemensos Akui Dapat Sepeda Brompton


Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin menjadi saksi dalam kasus suap bansos Kemensos.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin masing-masing mengakui menerima sepeda merek Brompton.


“Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu sopirnya Adi,” kata Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).


Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono selaku kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos.

BACA JUGA :  KPK Amankan Rp 5 Miliar dari OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Adi sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19. Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. “Saya tidak tahu harganya, sepedanya waktu itu diminta untuk dikembalikan ke KPK,” ucap Hartono.


“Ada keperluan apa saudara menerima itu?” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis. “Ya di bulan Agustus itu kita bersepeda,” jawab Hartono.


“Ada tidak kaitan dengan jabatan saudara?” tanya jaksa Azis. “Tidak,” jawab Hartono.

BACA JUGA :  BPK Beri KPK Tiga Rekomendasi Pencegahan Korupsi


“Memang tidak ada sepeda dari kantor?” tanya jaksa Azis. “Tidak ada yang di kantor,” ungkap Azis.


Namun Hartono membantah menerima uang dari Adi. “Pernah mau kasih tapi saya tidak mau (terima),” ungkap Harono.


Sementara Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin juga mengaku, menerima sepeda merek Brompton dari Adi. “Iya (terima sepeda Brompton) dari Pak Adi KPA,” kata Pepen dalam sidang tersebut.


“Saudara pernah terima uang terkait bansos ini? Misalnya, uang Rp 1 miliar” tanya jaksa Azis.


“Saya tolak,” jawab Pepe





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =

Trending

Ke Atas