Politik

Soal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Baleg DPR RI

Soal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja, Ini Kata Baleg DPR RI


DPR dan pemerintah dapat berkoordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menanggapi terkait adanya temuan kesalahan ketik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menyikapi hal itu ia sependapat dengan usulan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan agar DPR dan pemerintah berkoordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik tersebut.


“Saya sependapat dengan Prof Yusril bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan. Karena itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja,” kata Supratman, Rabu (4/11).


Menurutnya revisi undang-undang tidak perlu dilakukan, karena yang diubah hanya pada kesalahan ketik saja, bukan pada subtansi undang-undang. Karena itu, ia menegaskan, DPR dan pemerintah hanya perlu mengoreksi pasal yang bermasalah.

BACA JUGA :  Menkes Ajukan Tambahan Anggaran 132,4 Triliun untuk 2021


“DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tandatangan presiden lagi,” ujarnya.


Ia mengatakan hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebab, hal itu tidak diatur secara tegas di dalam UU PPP.


“Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh,” ucapnya.


Ia mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut. Politikus Partai Gerindra itu berharap ada komunikasi antara DPR dan pemerintah. 


“Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangan presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja,” tuturnya.


Sebelumnya Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra merespons kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja. Ia menyarankan agar Presiden, bisa diwakili menko polhukam, menkumham atau mensesneg, dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki kesalahan ketik itu. 

BACA JUGA :  Golkar Menarik Diri dari Pembahasan Revisi UU Pemilu


“Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” kata Yusril menyarankan.


Ia mengatakan kesalahan ketik kali ini berbeda lantaran diketahui setelah naskah tersebut ditandatangani oleh presiden. Biasanya mensesneg membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke presiden. 


Jika ditemukan ada kesalahan pengetikan, mensesneg melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. “Setelah diperbaiki baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg,” ujarnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 18 =

Trending

Ke Atas