Nasional

Syarat Keluar Masuk Jakarta Pengganti SIKM, Pakai Formulir CLM

Syarat Keluar Masuk Jakarta Pengganti SIKM, Pakai Formulir CLM

Terdepan.ID, JAKARTA – Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dihapus. Sebagai gantinya, warga yang keluar masuk Jakarta harus mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM tidak berlaku lagi sejak Selasa (14/7). Sebagai gantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus tetap mengurus izin dengan cara mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM adalah metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena covid-19. Ketentuan mengenai CLM ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/. Pemohon memasukkan data pribadi ke aplikasi tersebut dan akan diberi pertanyaan soal gejala covid-19.

BACA JUGA :  Tiba di Kantor DPP PKB, Anies Gelar Rapat Pemenangan Bersama Muhaimin

Nantinya sistem akan menilai jawaban pemohon dan akan keluar hasil apakah boleh melakukan perjalanan atau tidak.

CLM akan berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang akan bepergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas covid-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten.

Dalam ketentuan Pergub juga mengatur sanksi pidana bagi orang yang melanggar kewajiban dalam pemberian data, keterangan, dan informasi saat pengisian CLM.

BACA JUGA :  Masuk 94 Aspirasi UU Cipta Kerja, Ayo Sampaikan Aspirasimu.

SIKM diketahui sempat menjadi syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Orang yang akan keluar masuk Jakarta harus mengajukan permohonan SIKM dengan melengkapi sejumlah syarat di antaranya surat dari kelurahan/desa, surat keterangan kerja, dan surat keterangan sehat.

Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta.

Keberadaan SIKM sendiri sempat disorot Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia meminta agar SIKM dihapuskan karena hanya berlaku bagi orang yang bepergian menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara orang yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − 11 =

Trending

Ke Atas