Hukum

Tabayyun Denny Siregar, Pesantren: Proses Hukum Berjalan!

Tabayyun Denny Siregar, Pesantren: Proses Hukum Berjalan!


Keterangan kepolisian menyebutkan proses penyelidikan Denny masih terus berjalan. 

TERDEPAN.id, TASIKMALAYA — Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya melakukan tabayyun ke Polresta Tasikmalaya terkait klaim kuasa hukum Denny Siregar bahwa kasus telah selesai. Pihak pesantren memastikan, proses hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar masih berjalan. 

Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke kepolisian. Menurut dia, berdasarkan keterangan kepolisian, proses penyelidikan Denny masih terus berjalan. 

BACA JUGA :  Kompolnas Nilai Kapolsek Parigi Sudah Terima Tindakan Tegas

“Jadi kemarin kita tabayyun soal klaim kuasa hukum Denny Siregar. Pihak polisi membantah itu, proses di kepolisian masih berjalan,” kata dia saat dihubungi Republika, Senin (3/8).

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak pesantren juga akan mendatangkan saksi dari orang tua santri. Rencananya, orang tua santri akan datang Polresta Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada pekan ini. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA :  Pakar: Perubahan Nama FPI yang tak Didaftarkan Tidak Sah

“Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti,” kata dia pekan lalu.

Da meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

“Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − thirteen =

Trending

Ke Atas