Life Style

Tertarik Coba Keunggulan Meterai Elektronik Buatan Pemerintah? Berikut Caranya

Tertarik Coba Keunggulan Meterai Elektronik Buatan Pemerintah? Berikut Caranya


Pemerintah merespons meningkatkanya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Seperti diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Meterai Elektronik sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen. Hal ini sebagai bentuk respons lemerintah atas meningkatkanya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.


Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. 


Dilansir dari Antara, Kamis (17/11/2022), berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:


 


1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai(dot)co(dot)id/;


2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet(dot)e-meterai(dot)co(dot)id/;


3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai(dot)pajakku(dot)com/;


4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai(dot)co(dot)id/;


5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai(dot)co(dot)id/.

BACA JUGA :  Beyoncé Ukir Sejarah Baru di Perhiasan Ternama Tiffany


 


Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:


 


1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;


2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;


3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;


4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;


5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;


6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;


7. Selesaikan​ pembayaran​sesuai​ preferensi ​Anda.​Pembayaran​ dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

BACA JUGA :  Awas, Istilah Rebahan Bisa Melemahkan Diri


8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.


9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;


10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;


11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;


12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;


13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;


14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.


 


“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × five =

Trending

Ke Atas