Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Narkotika

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Narkotika


Nana dinyatakan kabur saat melakukan kasasi di MA pada 2015.

TERDEPAN.id, DENPASAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nana Juhariah di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). DPO tersebut adalah terpidana yang ditetapkan menjadi buronan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, Bali terkait kasus narkotika dan pencucian uang (TPPU).


DPO perempuan usia 28 tahun tersebut ditangkap tim tabur kejaksaan pada Sabtu (6/11), setelah dinyatakan buron selama enam tahun sejak 2015. “DPO atas nama Nana Juhariah, berhasil ditangkap oleh tim tabur kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenku) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Ahad (7/11).

BACA JUGA :  Ansyaad: Sistem Peradilan Kriminal Efektif Tangani Terorisme


DPO Nana ditangkap di Apartemen Grand Sungkono Lagoon Lantai 8, kamar 0805, Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Setelah penangkapan tersebut, kata Ebenezer, tim tabur kejaksaan langsung membawanya ke Denpasar untuk menjalani pemidanaan. Nana selanjutnya harus menjalani eksekusi pemenjaraan selama tiga tahun di lembaga pemasyarakatan.


Ebenezer menjelaskan, kasus Nana ini terkait dengan perkara tindak pidana narkotika, dan TPPU yang dilakukan oleh seorang bernama Hendra Kurniawan. Hendra adalah terpidana 15 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA) 2015 terkait kepemilikan sabu-sabtu seberat 404,7 gram. Hendra kini menjalani pidana penjara di Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah.


Terkait kasus tersebut, nama Nana Juhariah juga terungkap sebagai orang yang mengetahui keberadaan Hendra tetapi tak melaporkan. Nana juga terlibat dalam TPPU yang Hendra lakukan. Atas perannya itu, Nana dihukum penjara di pengadilan tingkat pertama dan denda Rp 500 juta atau kurungan selama empat bulan. Namun putusan tersebut berujung pada kasasi ke MA pada 2015.

BACA JUGA :  Kemenkominfo Dikritik Soal Sanksi Administrasi Meski RUU PDP Belum Rampung


Selama proses kasasi tersebut, Nana dinyatakan kabur dan tak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri Denpasar selaku tim penuntut, menyatakan Nana sebagai buronan.


Pada September 2021, nota pengajuan dan pemantauan, serta penangkapan terhadap Nana, diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Tiga pekan dalam pencarian, dan proses pemantauan, pada Sabtu (6/11), tim tabur kejaksaan, berhasil menangkap Nana.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 1 =

Trending

Ke Atas