Hukum

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Sabu, Nilainya Rp 88 Miliar

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Sabu, Nilainya Rp 88 Miliar


Aparat mengamankan narkoba jenis sabu dalam 29 paket.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Personel TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal jenis sampan kaluk yang menyelundupkan narkoba di Perairan Kuala Bagan, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022). Aparat mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram.

Sabu tersebut dibungkus dalam 29 paket dengan berat masing-masing 1 kilogram. Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 60 ribu butir dalam 12 bungkus yang masing-masing berisi 5 ribu butir.

BACA JUGA :  Saksi Suap Anggota DPRD Sumut Kembalikan Rp 1,786 Miliar

“Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp 88 miliar,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Julius menjelaskan, pengungkapan narkoba itu bermula dari adanya informasi intelijen. Dia menyebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) pun menindaklanjuti info tersebut dan mengamankan kapal beserta barang bukti.

Tim Lanal Tanjung Balai Asahan pun menangkap dua pelaku penyelundupan berinisial S dan RS. Narkoba tersebut diduga dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut.

BACA JUGA :  KPK Panggil Budiman Saleh Bahas Korupsi di PT DI

Disamping itu, Julius menambahkan, penangkapan kapal penyelundup narkoba ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono kepada seluruh jajaran TNI AL. “Untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional,” ujarnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + 14 =

Trending

Ke Atas