Politik

Tommy Mengaku Namanya Dicatut Kubu Muchdi

Tommy Mengaku Namanya Dicatut Kubu Muchdi


Berkarya kubu Tommy akan ajukan gugatan hukum PTUN pekan depan.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyampaikan keberatan  lantaran namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Hal tersebut disampaikan Tommy dalam surat pernyataannya yang diterima TERDEPAN.id dari Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

“Saya amat keberatan nama saya digunakan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK Menkumham nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020,” tulis Tommy dalam pernyataannya, Jumat (14/8).

BACA JUGA :  Boston Marathon batasi keikutsertaan pelari Rusia dan Belarus

Selain itu dirinya juga menolak dan tidak mengakui hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr yang diadakan 11-12 Juli 2020 lalu di Jakarta. Tommy tetap menganggap munaslub tersebut ilegal.

“Saya menyatakan Partai Berkarya tetap sesuai dengan SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018,” ujarnya.

Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi telah mengklaim telah mengantongi SK tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam SK tersebut Tommy diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso membantah jika langkah yang mereka lakukan disebut upaya makar. Menurutnya apa yang dilakukan kubu Tommy dalam upaya mempertahankan hak untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.

BACA JUGA :  Menteri BUMN Siapkan 4 Platform Dukung Kreator Lokal

“Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Model belah bambu bisa menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini,” tegasnya.

Priyo mengancam akan melakukan langkah hukum. Bahkan ia mengklaim telah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU,  Bawaslu, Ombudsman, bahkan hingga Presiden Jokowi. “Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA,” ujarnyanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × three =

Trending

Ke Atas