Hukum

Vonis dan Denda Benny Tjokro, Legislator: Sudah Tepat

Vonis dan Denda Benny Tjokro, Legislator: Sudah Tepat


Putusan hakim tersebut dapat melahirkan keadilan bagi semua pihak.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengapresiasi vonis seumur hidup dan pidana denda oleh majelis hakim terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, hal tersebut sudah tepat.


“Artinya majelis hakim menilai bahwa tujuan utama dari penegakkan hukum dalam kasus ini bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).


Dia berharap, putusan hakim tersebut dapat melahirkan keadilan bagi semua pihak. Khususnya, para nasabah yang hingga saat ini nasibnya terlantar dan belum jelas.

BACA JUGA :  Keluarga Hasya Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi Mengaku Menerima Sejumlah Ancaman 


Selain itu, dia mengingatkan, agar adanya tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September lalu. Di mana menyebutkan ada indikasi aliran uang senilai Rp 100 triliun terkait kasus Jiwasraya.


“Karena rezim penegakkan hukum yang dipakai adalah TPPU, tentu Jaksa beserta PPATK harus menelusuri lebih dalam lagi sejauh mana aset dari Jiwasraya mengalir,” ujar Hinca.


Sebelumnya, majelis Hakim menilai, Benny terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

BACA JUGA :  Komnas HAM : Pelaku Klitih Jadi Korban Pelanggaran HAM Oknum Kepolisian


“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).


Selain pidana pokok, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 5 =

Trending

Ke Atas