Ekonomi

​​Luncurkan Perizinan Terintegrasi, Jokowi Tutup Celah Suap

​​Luncurkan Perizinan Terintegrasi, Jokowi Tutup Celah Suap


Layanan teranyar merupakan reformasi perizinan berbasis daring.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS), Senin (9/8). Layanan teranyar yang dibidani BKPM dan Kementerian Keuangan merupakan reformasi perizinan berbasis daring. Jenis perizinan berusaha pun diberikan sesuai dengan tingkat risikonya. 


“Perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah, perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik, ” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Laba Bersih Saudi Aramco Turun 44,6 Persen


Jokowi pun memerintahkan pemerintah daerah untuk langsung menyelaraskan diri dengan mekanisme ISS ini. Bahkan, presiden menegaskan akan mengawasi langsung apakah proses perizinan di daerah semakin sederhana atau justru masih sama saja.


Kendati izin dipermudah, Jokowi menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengebiri kewenangan daerah. OSS, dia mengatakan, merupakan standardisasi layanan perizinan untuk semua skala usaha. 

BACA JUGA :  DJP Catat 9 juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 


“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan dan memudahkan para pengusaha, jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya, ” kata Jokowi. 


Jokowi mengatakan reformasi perizinan dilakukan untuk memudahkan pengusaha mikro, kecil, menengah, hingga besar untuk lebih berkembang. Ujungnya, lapangan kerja bisa dibuka lebih luas dan pengangguran pun berkurang.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 8 =

Trending

Ke Atas