Ekonomi

110 juta Bidang Tanah Terdaftar di Era Jokowi

110 juta Bidang Tanah Terdaftar di Era Jokowi


TERDEPAN.id,SIAK — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru untuk penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat pada Senin, 8 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Antoni menyerahkan sertifikat untuk warga Kelurahan Pebatuan, Tebing Tinggi Okura, dan Sungai Ambang sebanyak 500 sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2017 silam. 

Berkat program PTSL, disampaikan oleh Raja Antoni, telah terjadi peningkatan pendaftaran tanah yang telah mencapai 110 juta bidang tanah pada akhir tahun 2023. Hal tersebut dikarenakan Presiden Jokowi yang gesit dalam menjalankan pekerjaan. 

BACA JUGA :  BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2024 Lebih Tinggi

“Kita diberkahi oleh Presiden yang gesit dalam berkerja, tidak banyak bicara, tapi hasil kerjanya nyata dirasakan oleh rakyat. Jauh dari kata planga-plongo,” sebut Wakil Menteri ATR/BPN

Ia menyampaikan, sisanya akan dikebut supaya seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada akhir tahun 2024. Raja Antoni merasa optimis, sebab Kementerian ATR/BPN dibawah komando Menteri Hadi Tjahjanto sangat giat dalam bekerja. 

“Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN pun sekarang sedang memastikan seluruh bidang tanah akan terdaftar. Dibawah komando Pak Menteri Hadi, saya sangat optimis akan tercapai,” sebut Raja Antoni. 

Terkait dengan sertifikat yang diterima, Raja Antoni berpesan untuk menggunakan pada hal yang produktif seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak dan tidak menggunakan untuk hal konsumtif seperti membeli mobil.

BACA JUGA :  Mengapa Mobil Listrik Mahal? Ini Pemicunya Menurut Toyota

“Kalau mau diagunkan, boleh, tapi harus untuk keperluan produktif, jangan diagunkan untuk hal yang bersifat kemewahan,” kata Wakil Menteri ATR/BPN. 

Raja Antoni kemudian meminta supaya para penerima sertipikat tersebut dapat menjaga sertipikatnya dengan baik, sebab sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah. Sehingga, apabila sertipikatnya hilang, maka tanahnya pun hilang. 

“Jadi mohon dijaga betul sertipikatnya, tolong difotocopy sehingga apabila hilang, bisa diganti baru oleh Kantor Pertanahan Siak,” tutup Raja Antoni.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 3 =

Trending

Ke Atas