Hukum

KPK Imbau Pihak yang Mengetahui Aset Edhy P Segera Lapor

KPK Imbau Pihak yang Mengetahui Aset Edhy P Segera Lapor


KPK tak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bagi yang halangi penyidikan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau semua pihak untuk melaporkan aset milik tersangka suap Edhy Prabowo (EP). Mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) itu terjerat kasus suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020.


“KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka EP dan kawan-kawan untuk kooperatif segera menyampaikan pada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (6/3).


Dia mengatakan, KPK tidak akan segan untuk mengenakan pasal terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan perkara suap ekspor benih lobster ini. Karena, hal tersebut dilakukan agar perkara tersebut menjadi terang dan jelas.

BACA JUGA :  Suharto, Hakim yang Dijuluki 'Kamus Hukum Berjalan' Resmi Jabat Wakil Ketua MA


“Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.


Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.


KPK belakangan memang tengah mendalami aliran dana para penerima suap ekspor benih lobster yang dugaan dibelanjakan ke dalam bentuk aset tak bergerak. Hal tersebut tengah didalami dari berbagai keterangan yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian terkait pembelian aset tersebut.

BACA JUGA :  Pemerintah Diminta Buat Direktorat Keselamatan Transportasi


KPK sebelumnya telah menyita rumah tersangka APM di Cilandak, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu meyakini kalau uang pembelian properti tersebut berasal dari pemberian para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP.


KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan karyawan swasta, Ikhwan Amiruddin. Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − one =

Trending

Ke Atas