Brigjen YW diduga melakukan intimidasi dengan memasang spanduk kepemilikan tanah.
TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi terkait pernyataan Komisi II DPR yang mengungkap keterlibatan oknum Jenderal Polisi aktif dalam kasus penyerobotan tanah milik warga Kota Medan atas nama Caroline dan Helen di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kota Medan. Ia mengaku akan mengecek informasi tersebut.
“Saya cek dulu ya,” katanya saat dihubungi TERDEPAN.id pada Kamis (4/11).
Baca juga:
Para wakil rakyat yang bertugas di panitia kerja (Panja) mafia tanah Komisi II DPR menyoroti dugaan keterlibatan oknum Jenderal Polisi aktif tersebut. Dalam rilis yang diterima TERDEPAN.id dari Humas DPR disebutkan, keberadaan jenderal polisi itu diungkap kuasa hukum Marimon Nainggolan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) korban mafia tanah dengan panja mafia tanah Komisi II DPR, Rabu (3/11).
Marimon Nainggolan mengungkapkan, oknum berinisial Brigjen YW, diduga kuat terlibat dalam penyerobotan tanah dan dianggap telah melakukan intimidasi kepada kliennya. Intimidasi itu dilakukan melalui pendirian spanduk bertuliskan tanah ini milik Brigjen Pol YW, di atas tanah milik kliennya.
Sumber