Hukum

AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan

AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan



Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

TERDEPAN.id, JAKARTA — AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). Sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara dalam perkara ini.


“Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA :  Polisi Tegaskan Siskaeee tak Alami Gangguan Kejiwaan Berdasar Hasil Tes


Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.


“Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding,” ujar Reza.

 


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) dalam waktu sepekan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

BACA JUGA :  Salahkan BIN di Kasus Djoko Tjandra, Karding: ICW Kejauhan


Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat. Pada Ahad (16/4/2023), Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.


 

sumber : Antara

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + eight =

Trending

Ke Atas