Hukum

 Ahli Hukum: Sekretaris MA Hanya Urus Proses Administrasi

 Ahli Hukum: Sekretaris MA Hanya Urus Proses Administrasi


Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menyebut bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Menurutnya, tugas Sekretaris MA hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, dan tidak berkaitan dengan perkara.


Hal tersebut  diungkapkan Ridwan saat dihadirkan sebagai ahli di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. 

BACA JUGA :  Pola Skenario Serupa Kasus Brigadir J, Pakar Hukum: KM50 Bisa Dibuka Kembali


“Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan,” kata Ridwan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/2). 


Dia mengatakan, Sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, Sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.

BACA JUGA :  WNA Korea yang Ada di TKP Tewasnya Petugas Imigrasi Pernah Dideportasi dan Ditahan 3 Tahun


“Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan,” ujar Ridwan.


 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve + nine =

Trending

Ke Atas