Politik

Airlangga Diperiksa Kejakgung, Ini Respons Jokowi

Airlangga Diperiksa Kejakgung, Ini Respons Jokowi



Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung selama 13 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menanggapi pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dugaan korupsi ekspor minyak sawit.Presiden meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan.


“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin.

BACA JUGA :  Komisi IX Usul Izin Dokter dan Perawat Baru Dipermudah


Pada hari ini (Senin) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.


Airlangga diperiksa selama 12 jam lebih. Ia tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

 


 


“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga usai pemeriksaan.


Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi “crude palm oil” (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

BACA JUGA :  PDIP Sebut Puan-Surya Paloh Bicara Empat Mata 45 Menit


Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 8 =

Trending

Ke Atas