Ekonomi

Akhir Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan Rencana Pengembalian Izin Perusahaan

Akhir Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan Rencana Pengembalian Izin Perusahaan


Pengembalian izin jadi tanda berakhirnya rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang akan dimulai sejak Desember 2022.


Direktur Utama Jiwasraya, Angger P Yuwono mengatakan, bersamaan pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, manajemen juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator. Angger menyebut pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.


“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Angger dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA :  Parlemen Thailand dukung aborsi untuk kandungan maksimal 12 minggu


Angger menyampaikan manajemen sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap dapat going concern hingga seluruh hak-hak para pemegang polis yang telah mengikuti Program Restrukturisasi dapat dialihkan ke perusahaan baru yakni IFG Life. Salah satunya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi, yang mana rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham. 


“Untuk itu izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada,” ucap Angger.

BACA JUGA :  Konsultan: IKN Lokasi Potensial bagi Pertumbuhan Properti 2023


Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso mengatakan l program rasionalisasi telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mencakup: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan; serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − nineteen =

Trending

Ke Atas