Hukum

Aksi Dinar Candy, Pengamat: Memenuhi Unsur Pidana Pornoaksi

Aksi Dinar Candy, Pengamat: Memenuhi Unsur Pidana Pornoaksi


Pengamat menilai aksi berbikini Dinar Candy bisa dijerat pasal pidana pornografi

TERDEPAN.id, JAKARTA– Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menanggapi terkait aksi protes mengkritisi perpanjangan PPKM dengan menggunakan bikini yang dilakukan oleh selebgram Dinar Candy. Menurutnya, mengkritik kebijakan pemerintah dalam bentuk apapun sah-sah saja tetapi tidak harus dengan melanggar etika dan moral.


“Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai yang dianut di Indonesia. Langkah tersebut bisa dijerat pidana karena melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sebab, hal itu bernuansa pornografi dan pornoaksi. Terlebih tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka, sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud,” katanya saat dihubungi Republika, Kamis (5/8).

BACA JUGA :  Kapolri Imbau Keluarga Korban Kebakaran Plumpang Lakukan Identifikasi Jenazah


Kemudian, ia melanjutkan jika menilik pasal 36 UU No 44 Tahun 2008, yang bersangkutan terancam 10 tahun pidana  penjara. Adapun isi Pasal 36 yang berbunyi yaitu setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


“Memang setiap orang punya cara masing-masing dalam mengkritik akan tetapi tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus yang konstruktif dan argumentatif. Bukan dengan tindakan yang melanggar asusila,” kata dia.

BACA JUGA :  Ustaz Maaher Disebut Kejari Sehat Saat Penyerahan Tersangka


Ia mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera mengamankan selebgram tersebut. “Saya berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.


Sebelumnya diketahui, Dinar Candy ditangkap di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Dinar ditangkap usai video aksi protes menggunakan bikini yang ia lakukan di tempat umum menjadi viral di media sosial. 


Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan. Dinar melakukan aksinya itu dengan berdiri di tepi jalan.


“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” katanya tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + one =

Trending

Ke Atas