Hukum

Ali: Permohonan JC Tersangka Asabri tak Harus Dikabulkan

Ali: Permohonan JC Tersangka Asabri tak Harus Dikabulkan


Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan JC.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mengatakan, permohonan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk menjadi justice collaborator (JC) tidak harus dipenuhi. Ali mengatakan, pengajuan kerjasama pengungkapan kasus oleh tersangka, harus berdasarkan dari hasil pemeriksaan di penyidikan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Korupsi Asabri Wafat


Kan tidak harus dikabulkan,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Jumat (5/2). 


Pernyataan Ali tersebut, menanggapi permohonan JC ajuan dua tersangka ASABRI, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, Kamis (4/2). Ali mengaku, belum mendapatkan informasi resmi pengajuan JC oleh tersangka, dua mantan jajaran direksi perusahaan asuransi pensiunan tentara dan kepolisian tersebut.

BACA JUGA :  LPSK: Negara Harus Tanggung Jawab Atas Kebakaran Lapas


Akan tetapi, Ali menerangkan, pengajuan JC sebetulnya hak para tersangka. JC diajukan para tersangka kepada hakim saat kasus sudah memasuki persidangan. “Memohon menjadi justice collaborator bisa-bisa saja. Itu kan hak (tersangka) yang itu dimohonkan kepada hakim,” ujarnya. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 2 =

Trending

Ke Atas