Hukum

Amnesty: Usut Kekerasan Aparat terhadap Demo Mahasiswa di Makassar

Amnesty: Usut Kekerasan Aparat terhadap Demo Mahasiswa di Makassar



Tindakan represif aparat. (ilustrasi). Kekerasan aparat di dalam kampus dinilai berlebihan

TERDEPAN.id, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memprotes aksi kekerasan dan penangkapan mahasiswa oleh polisi di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar selama dua hari berturut-turut. 

 

“Kami mengecam kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar. Ini terjadi dalam dua momen penting secara berturut-turut, Hari Buruh Internasional 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei,” kata Usman dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2024). 

Usman menegaskan tindakan aparat kepolisian dengan penggunaan kekuatan berlebih masuk ke dalam kampus, melakukan tindakan kekerasan, dan menangkap mahasiswa secara sewenang-wenang, mencerminkan aparat negara tidak memiliki komitmen dalam melindungi kebebasan berekpresi dan berkumpul. Apalagi penggunaan gas air mata ke arah kampus merupakan bukti dari penggunaan kekuatan secara berlebih terhadap penyampaian ekspresi secara damai. 

BACA JUGA :  Tuntutan untuk Ferdy Sambo Dinilai Sesuai Ketentuan Hukum

“Dimana komitmen Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat ketika lebih mengedepankan pendekatan kekerasan kepada warga yang hanya mengekspresikan hak mereka secara damai?” ujar Usman. 

Usman menegaskan penggunaan kekuatan berlebihan ini tidak dapat diterima karena berpotensi memunculkan pelanggaran hak asasi manusia. Usman mengingatkan polisi seharusnya menjamin perlindungan warga dari tindak kekerasan dimanapun, termasuk di lingkungan universitas.  

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut dan menindak aparat yang menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada mahasiswa dalam insiden tersebut. Hal ini sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Usman. 

“Kami juga mendesak polisi segera bebaskan semua peserta aksi yang masih ditahan hanya karena menggunakan hak mereka untuk berekspresi,” ucap Usman. 

Menurut informasi kredibel Amnesty International Indonesia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tercatat dua insiden dugaan kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian atas para mahasiswa di dalam lingkungan universitas di Kota Makassar dalam dua hari berturut-turut di lokasi yang berbeda. Dua lokasi tersebut yaitu di Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muhammadiyah Makassar.  

BACA JUGA :  Saksi: Syahrul Yasin Minta Pejabat Mundur Jika tak Penuhi Permintaan Dana

Informasi yang didapat dari LBH Makassar mengungkapkan polisi bertindak represif ke dalam kampus UNM Gunung Sari setelah para mahasiswa mengikuti unjuk rasa memperingati Hari Buruh Rabu 1 Mei 2024 di flyover dan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Unjuk rasa berakhir pukul 17.00 dan para mahasiswa UNM kembali ke kampus mereka.  

Sesampai di kampus, para mahasiswa menemukan sekelompok orang yang tidak dikenal dan bukan bagian dari massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gerbang UNM di Jalan Pendidikan. Para mahasiswa itu tidak menghiraukan aksi bakar ban dan tetap berjalan ke sekretariat lembaga masing-masing. 

Sekitar pukul 18.50 terjadi beberapa tembakan gas air mata yang mengarah ke dalam kampus, tembakan ini disusul penyerbuan puluhan aparat bersenjata berseragam lengkap.

 






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =

Trending

Ke Atas