Hukum

AMPI: Pegawai tak Lolos TWK tidak Usah Diperdebatkan

AMPI: Pegawai tak Lolos TWK tidak Usah Diperdebatkan


Massa dari AMPI menggelar aksi terkait tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Indonesia (AMPI) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta pimpinan KPK segera bersikap terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai mereka.


“Tidak lolosnya pegawai dalam tes itu sudah hal yang biasa terjadi dan tidak usah diperdebatkan karena hal ini sudah tertuang dalam UU KPK,” kata Koordinator AMPI Usman Nazarudin saat aksi di depan gedung KPK, Jumat (28/5).


Menurut Usman, tidak lolosnya 51 pegawai KPK dalam TWK tak perlu jadi polemik yang berkepanjangan. Dia mengatakan, KPK memerlukan dukungan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.


Selain dukungan, Usman menambahkan bahwa kinerja pimpinan lembaga anti korupsi tersebut memerlukan pengawasan secara ketat dari semua kalangan. Menurutnya, hal itub engingat KPK sebagai lembaga adhoc dan super body dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Jaksa Bantah Kuat Ma'ruf tak Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J


“Lembaga yang lahir dari hasil buah reformasi ini merupakan produk yang akan menumpas segala bentuk kejahatan korupsi yang ada dinegara kita tercinta ini. KPK harus kita dukung dengan segala kemampuan kita,” katanya.


Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  TNI AL Ajak Pakar Ikut Investigasi Tenggelamnya KRI Nanggala


BKN mengeklaim pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka. Dengan begitu, pemecatan tersebut tidak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.


“Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan. Dan, itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan.


“Dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN,” katanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × two =

Trending

Ke Atas