Ekonomi

Ancam UMKM, DPR Desak Pemerintah Tindak Project S TikTok

Ancam UMKM, DPR Desak Pemerintah Tindak Project S TikTok



Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin AK meminta pemerintah turun tangan menghadapi Project S TikTok Shop. Amin menyebut proyek social commerce TikTok itu mengancam para pelaku UMKM. 


“Kita tahu UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang menyerap 97 persen angkatan kerja dan 65 juta pelaku UMKM berkontribusi terhadap 60,3 persen PDB nasional,” ujar Amin saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR ke-30 Masa Sidang V 2022-2023 di Jakarta, Kamis (13/7/2023).


Namun, Amin menyebut UMKM masih memerlukan pendampingan dan penguatan, termasuk proteksi atau perlindungan dari serbuan produk impor. Terlebih lagi di era perdagangan digital seperti sekarang ini. 

BACA JUGA :  Meta yakini "Mixed Reality" bisa terwujud dalam satu dekade


Amin mengatakan 90 persen produk yang diperdagankan di plaform e-commerce adalah produk impor. Menurut Bank Indonesia pada 2022, lanjut Amin, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 476,3 triliun. 

 


“Sayangnya, sekali lagi sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu Rp 428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama dari Cina,” ucap Amin.


Amin menilai kehadiran TikTok Shop kian mengancam keberlangsungan UMKM yang saat ini pun belum mampu bersaing. Program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang sangat besar, namun memprioritaskan penjualan produk UMKM dari Cina. 


Amin menyampaikan TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM Cina untuk memproduksi barang yang laris di masyarakat Indonesia dan produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar-besaran dan harga murah. Persoalannya, ucap Amin, hal ini adalah pertarungan pasar di ruang kosong regulasi. 

BACA JUGA :  PT Pertamina EP Temukan Dua Sumber Migas Baru


Dalam situasi yang tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM, Amin menyampaikan regulasi e-commerce sulit dikenakan pada proyek ini karena dianggap media sosial. Di sisi lain, UU ITE sulit juga menjangkau proyek (project S) ini karena merupakan fitur e-commerce.


“Melalui sidang paripurna ini, saya minta pimpinan DPR mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini,” ucap Amin.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 − 3 =

Trending

Ke Atas