Hukum

Anggota DPD: Pemecatan Arya Wedakarna Sesuai Aturan

Anggota DPD: Pemecatan Arya Wedakarna Sesuai Aturan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Anggota DPD RI, Emma Yohanna, mengatakan pemecatan senator asal Bali, Arya Wedakarna, merupakan pelajaran bagi senator dan anggota dewan yang lain. Menurut Emma, sebagai wakil rakyat yang diberi amanah duduk di parlemen mewakili daerah, harus memberikan contoh yang teladan bagi masyarakat. 

“Kita adalah wakil daerah, harus junjung tinggi nilai-nilai daerah, saling menghargai. Dan jangan sampai mengeluarkan statmen yang memecah belah,” kata Emma, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Emma menilai pemecatan Arya Wedakarna sudah sesuai dengan aturan. Di mana sebelum pemecatan, Arya diproses dengan cermat di Badan Kehormatan (BK) DPD.

Emma berharap ke depan tidak ada lagi baik itu Anggota DPD maupun pejabat publik yang lain yang membuat kontroversi dengan mengeluarkan ucapan-ucapan yang memecah belah persatuan bangsa. Menurut Emma, justru harusnya anggota DPD menjadi yang terdepan menjaga persatuan antar daerah di Indonesia.

BACA JUGA :  Menhan Upayakan Satu Batalion Komcad di Kabupaten/Kota

 

Sebelumnya diberitakan Senator asal Bali, Arya Wedakarna akhirnya dipecat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu berdasarkan sidang yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPD. Keputusan pemecatan juga sudah melaluu sidang paripurna DPD. Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membenarkan pemecatan Arya. 

Menurut dia, keputusan itu diambil sebgai dampak laporan Arya di Polda Bali. Laporan itu terkait tudingan Arya soal penutup kepala tidak jelas dari Timur Tengah, yang merujuk jilbab.  

“Sudah diparipurna hari ini. Sah sah,” ucap La Nyalla kepada media di Jakarta, Jumat (2/2/2024). 

BACA JUGA :  Aparat Represif ke Jurnalis, Polri: Situasinya Chaos

La Nyalla menegaskan, keputusan BK DPD memecat Arya sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan itu juga diambil dengan menimbang laporan Arya sebelumnya. Menurut dia, laporan Arya di BK DPD sudah empat kali, dan terakhir menyinggung SARA. 

“BK sudah bisa dipecat. Dan memang sudah banyak sekali kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, empat kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” ucap La Nyalla. 

Meski begitu, menurut La Nyalla, keputusan pemecatan Arya harus melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika presiden menyetujui maka nanti akan ditunjuk calon anggota DPD pengganti Arya pada sisa masa baktinya pada 2024.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =

Trending

Ke Atas