Politik

Anggota Komisi II Minta Pemerintah Hitung Matang Nasib ASN

Anggota Komisi II Minta Pemerintah Hitung Matang Nasib ASN


Pemerintah diminta hitung matang nasib ASN sebelum bubarkan lembaga nonstruktural.

TERDEPAN.id, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta Pemerintah melakukan perhitungan secara matang sebelum secara resmi mengambil keputusan membubarkan lembaga nonstruktural. Arwani beralasan, tak ingin jika keputusan kebijakan pembubaran lembaga justru menimbulkan masalah baru, khususnya bagi pegawai negeri sipil yang terdampak.

“Kebijakan pembubaran lembaga nonstruktural (LNS) selalu dikaitkan upaya permapingan dan penghematan anggaran. Namun, ada sisi yang semestinya juga dihitung secara matang khususnya terkait alih-tugas ASN yang terdampak pembubaran LNS,” kata Arwani melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Arwani mengatakan, meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yakni pasal 241 yang memberi instrumen hukum bagi PNS yang terdampak atas kebijakan pembubaran/perampingan organisasi.

BACA JUGA :  Ini Beragam Keputusan Erick yang Sebabkan Dividen BUMN Melesat

Ia mengingatkan, sesuai aturan di PP ini, opsi pertama bagi ASN terdampak perampingan lembaga, menyalurkan pada instansi pemerintah lainnya. Ia pun berharap opsi ini yang semestinya dikedepankan oleh pemerintah.

“Baru kemudian, opsi-opsi lainnya seperti pensiun dini bagi ASN yang berusia 50 tahun dan masa kerja selama 10 tahun, pasal 241 ayat 2 PP 11/2017,” kata Arwani.

Selanjutnya, opsi lainnya, bagi ASN yang belum disalurkan ke instansi lainnya dan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun, maka diberi opsi menunggu paling lama 5 tahun dengan mendapat kompensasi uang tunggu. Menurutnya Wakil Ketua Umum PPP itu, idealnya, ASN yang terdampak perampingan organisasi, baiknya dialihtugaskan ke instansi pemerintah yang memiliki irisan dengan instansi sebelumnya.

BACA JUGA :  Legislator Harap Inpres Jokowi Bantu Putus Penyebaran Covid

Karena itu, pemerintah sebaiknya membuat pemetaan terhadap ASN yang terdampak atas perampingan organisasi, sebelum secara resmi membubarkan lembaga non struktural.

“Pemetaan ini penting untuk mengetahui profil yang tersebar di sejumlah instansi tersebut. Prinsip meryt system mestinya menjadi pijakan pemerintah dalam alih-tugas PNS terdampak pembubaran lembaga non struktural,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ASN yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi Pemerintah lain. Ini tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 241.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × one =

Trending

Ke Atas