Politik

Anggota KPU Usul Perpanjang Masa Tugas Penyelenggara Pemilu

Anggota KPU Usul Perpanjang Masa Tugas Penyelenggara Pemilu


Anggota KPU Usul Perpanjang Masa Tugas Penyelenggara Pemilu.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai badan ad hoc. Akhir masa jabatan jajaran KPU dinilai akan menjadi persoalan di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


“Jika ini berlangsung secara alamiah begitu saja sesuai dengan akhir masa jabatan yang ada ini nanti akan ada yang berakhir menjelang hari H (pemungutan suara),” ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Rabu (16/6).


Dia mencontohkan, masa jabatan jajaran KPU di Provinsi Lampung berakhir sekitar satu pekan sebelum pencoblosan Pilkada serentak pada November 2024. Hal serupa mungkin saja terjadi pada daerah lain di tengah kompleksitas Pemilu dan Pilkada berbarengan di tahun yang sama.

BACA JUGA :  Senator DPD Abdul Kholik: Impor Beras Harus Diaudit Demi Proteksi Petani!


Dia menyebutkan, tujuh anggota KPU RI akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Kemudian, masa jabatan para anggota di 24 KPU provinsi dan 317 KPU kabupaten/kota berakhir 2023, serta masa jabatan para anggota di sembilan KPU provinsi dan 196 KPU kabupaten/kota berakhir 2024.


Dengan demikian, tahapan seleksi anggota KPU yang baru untuk 2023 dan 2024 akan berbarengan dengan proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU memandang perlu diatur keserentakan seleksi anggota di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan pelantikan anggota KPU RI.


KPU mengaku sudah menyampaikan usulan penataan akhir masa jabatan ini ke DPR, pemerintah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pengaturan periode masa jabatan perlu memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kemenhan Rusia rilis gambar latihan perang di Belarusia


Sementara itu, pembentukan badan ad hoc untuk dua pemilihan di tahun yang sama akan beirisan dengan tahapannya. Sedangkan, landasan hukum dan alokasi anggaran antara Pemilu dan Pilkada berbeda.


Di tambah dengan beban kerja yang meningkat. Menurut Raka, agar irisan tahapan pembentukan badan ad hoc Pemilu dan Pilkada tidak terlalu banyak, maka KPU merekomendasikan pengangkatan atau pengukuhan kembali ad hoc Pemilu sebagai ad hoc Pilkada.


“Selain masalah jabatan juga ada irisan daripada penyelenggara ad hoc pada saat pelaksanaan nanti,” kata Raka.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − eleven =

Trending

Ke Atas