Politik

Anis Matta: Putusan MK Rugikan Partai Politik

Anis Matta: Putusan MK Rugikan Partai Politik


Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora), Anis Matta, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu. Menurut Anis, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Anis mengatakan, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan, namun Partai Gelora menghormati putusan MK tersebut. Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.  

BACA JUGA :  Jokowi: Butuh Kepemimpinan Kuat Hadapi Pandemi Covid-19

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” ujarnya.

Anis menambahkan, gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa. Selain itu, gugatan tersebut juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen.

BACA JUGA :  BNI Perluas Sinergi dengan Gandeng Bank Papua

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. “Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” ucapnya.

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan Partai Gelora yang menggugat Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 35/PUU-XX/2022, Kamis (7/7).





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 1 =

Trending

Ke Atas