Ekonomi

ASDP Berlakukan Tarif Baru untuk Rute Penyebrangan Kayangan-Poto Tano

ASDP Berlakukan Tarif Baru untuk Rute Penyebrangan Kayangan-Poto Tano


Kenaikan tarif penyebrangan rute tersebut sebesar sebesar 9,93 persen.

TERDEPAN.id, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan tarif baru untuk rute penyeberangan Kayangan-Poto Tano yang berlaku mulai Selasa (1/3/2022). Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan kenaikan tarif penyebrangan rute tersebut sebesar sebesar 9,93 persen. 


Pemberlakukan penyesuaian tarif Kayangan-Poto Tano tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB No 550 – 72 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Persero Nomor KD.46/OP.404/ASDP-2022. “Penyesuaian tarif telah melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan seluruh stakeholders, seperti ASDP, Gapasdap, Organda, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademisi,” kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Senin (28/2/2022).


Dia memastikan sejak pekan lalu, Dinas Perhubungan NTB bersama ASDP dan jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Penyesuaian tarif tersebut juga didasari adanya kenaikan UMK, inflasi, dan kurs dollar yang menyebabkan peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal. 


Selain itu, Shelvy mengungkapka penyesuaian tarif terakhir dilaksanakan pada 2017. “Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum,” jelas Shelvy. 


ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan bersama dengan Cabang Lembar di Nusa Tengah Barat jug melakukan langkah penataan dan perbaikan fasilitas pelabuhan dan kapal. Shelvy mengatakan, ASDP terus berupaya menghadirkan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa dengan melakukan penataan dan pengembangan di Kawasan Lombok, NTB demi menunjang layanan penyeberangan dan pelabuhan yang lebih berkualitas dan modern. 

BACA JUGA :  IMF Siapkan Dana Cadangan Rp 9.295 T Bantu Negara Miskin


“Tidak lama lagi NTB akan menjadi sorotan dunia melalui penyelenggaraan MotoGP di Mandalika. Karenanya, ASDP sangat concern untuk menjadikan pelabuhan ferry sebagai fasilitas pendukung konektivitas yang andal dan modern,” jelas Shelvy. 


Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Shelvy memastikan ASDP telah melakukan peningkatan fasilitas di Pelabuhan Kayangan. Peningkatan fasilitas tersebut yakni pembetonan area parkir pelabuhan, pengaspalan jalan keluar masuk pelabuhan, rehabilitasi talud, dan pembangunan tolilet serta penataan taman.


Lalu pada 2022, ASDP Cabang Kayangan telah merencanakan program pengembangan dan perbaikan fasilitas pelabuhan di antaranya pembangunan ruang tunggu, penataan foodcourt, penataan dropzone, penataan tenant, penataan parkir siap muat, renovasi tollgate, dan rehabilitasi tiang pancang serta pengaspalan di area parkir. Selain itu, kawasan pelabuhan juga akan dilengkapi dengan area khusus UMKM, sehingga para pedangang di kawasan pelabuhan bisa lebih tertata dan nyaman.


Ketua Gapasdap Kayangan-Poto Tano, Iskandar Putra menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah diusulkan Gapasdap kepada Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan karena lintasan Kayangan – Poto Tano merupakan satu-satunya penyeberangan yang belum melakukan penyesuaian tarif sejak lima tahun lalu.

BACA JUGA :  BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19


“Sesuai harapan kami memang penyesuaian tarif ini dibutuhkan, karena biaya operasional kapal yang terus meningkat sementara tarif sudah lima tahun belum disesuaikan. Kami menyambut baik,” katanya.


Dengan adanya ketentuan tersebut, maka tarif yang baru rute Kayangan-Poto Tano yakni Penumpang Dewasa di atas dua tahun naik dari Rp 17 ribu menjadi Rp 18.800. Untuk penumpang bayi 0-2 tahun sebesar Rp 5.200, sepeda dari Rp 26 ribu menjadi Rp 30 ribu, sepeda motor di bawah 500 cc dari Rp 55 ribu menjadi Rp 68.100, sepeda motor di atas 500 cc dari Rp 88 ribu menjadi Rp 110.810. 


Lalu kendaraan penumpang sampai lima meter naik dari Rp 465 ribu menjadi Rp 505.700, pikap sampai lima meter dari Rp 440 ribu menjadi Rp 471.800, bus sedang sampai tujuh meter dari Rp 715 ribu menjadi Rp 792.800, truk sedang sampai tujuh meter dari Rp 655 ribu menjadi Rp 709.600, bus besar sampai 10 meter dari Rp 1.145.000 menjadi Rp 1.177.400, truk besar sampai 10 meter dari Rp 1.015.000 menjadi Rp 1.078.600, truk tronton 10-12 metet dari Rp 1.680.000 menjadi Rp 1.758.600, truk tronton 12-16 metet dari Rp 1.890.00 menjadi Rp 1.945.600, dan truk tronton 16 meter dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.004.600. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 13 =

Trending

Ke Atas