Hukum

Banding AG Ditolak, Berkas Perkara Mario dan Shane Sudah Dilengkapi

Banding AG Ditolak, Berkas Perkara Mario dan Shane Sudah Dilengkapi



Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

TERDEPAN.id, JAKARTA — Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa anak berinisial AG (15 tahun). AG divonis 3,5 tahun penjara di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.


Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menyatakan AG harus tetap berada di dalam tahanan. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL tertanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA :  Kejaksaan Ralat Alasan Tunda Sidang Lanjutan Sambo karena KTT G-20

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jaksel sudah memenuhi rasa keadilan. Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai vonis yang telah dijatuhkan kepada AG cukup memberi pembelajaran.

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ujar Budi.

Sementara itu berkas perkara tersangka lainnya yaitu, Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) sudah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan RD Jadi Tersangka Pertama Penyidikan Korupsi Impor Gula

“Memproses penyidikan sampai dgn adanya tahap satu, berkas MDS, SL kan sudah dilakukan penelitian secara formil maupun materil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, dalam penelitian ini tentu ini adalah suatu criminal justice system. Sehingga kelengkapan penuntut umum untuk diajukan kepada proses peradilan tentu ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan.

“Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil. Saat ini kondisinya tetap sudah dilengkapi dan tentunya akan dikoordinasikan kembali pada JPU,” tutur Trunoyudo.

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 18 =

Trending

Ke Atas