Ekonomi

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro APBN 2022

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro APBN 2022


Sumber pertumbuhan ekonomi 2022 akan ditopang konsumsi, investasi dan perdagangan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah asumsi dasar anggaran pada tahun ini. Hal ini disepakati oleh panitia kerja (panja) DPR antara lain panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan.


Adapun panja asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan beranggotakan 53 orang anggota Badan Anggaran dan 99 pejabat dari Pemerintah dan Bank Indonesia, dengan Koordinator Pimpinan Badan Anggaran dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.


Koordinator Panja Said Abdullah mengatakan panja tersebut telah melakukan pembahasan pada 8, 9 dan 13 September 2021 dan juga menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk menyusun laporan panja dan telah melakukan pembahasan pada 22 September 2021.


“Dari hasil pembahasan panja asumsi, pendapatan, defisit dan pembiayaan, pemerintah lalu menyusun Postur Sementara RUU APBN TA 2022 yang kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia pada tanggal 14 September 2021. Berdasarkan rapat kerja tersebut terdapat perubahan asumsi dasar yang menyebabkan hasil pembahasan panja asumsi berubah (update),” ujarnya saat rapat kerja Badan Anggaran DPR bersama pemerintah secara virtual, Selasa (28/9). 


Ini sejumlah poin terkait asumsi dasar perekonomian dalam RUU APBN 2022 yang disepakati Panja antara lain:

BACA JUGA :  Pengamat: NFT Rentan Digunakan Investasi Sebab Belum Diregulasi


I. Asumsi Dasar 


Panja menilai bahwa perkembangan ekonomi global pada 2022 akan semakin membaik, meskipun ketidakpastian dan risiko yang membayangi masih tinggi. Pandemi Covid-19 dan mutasi varian baru virus corona masih menjadi sumber risiko terbesar yang harus diwaspadai.


Sumber pertumbuhan ekonomi pada 2022 akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan perdagangan internasional. Tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat akan mendorong konsumsi rumah tangga, yang akan disertai upaya menjaga tingkat inflasi dengan stabil.


II. Inflasi 


Panja menetapkan asumsi tingkat inflasi 2022 sebesar tiga persen. Adapun upaya pencapaian tingkat inflasi akan dilakukan melalui bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, agar laju inflasi nasional tetap berada di tingkat yang rendah dan stabil.


Keterjangkauan harga masyarakat menjadi fokus utama yang diupayakan melalui percepatan pemberian bantuan sosial, disertai kerja sama dengan pemerintah daerah dan Bank Indonesia sebagai pengendali inflasi pada seluruh komponen inflasi.


III. Nilai tukar Rupiah  


Panja menilai bahwa rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada 2022 diperkirakan sebesar Rp 14.350 per satu dolar AS. Adapun pergerakan nilai tukar rupiah dipengaruhi faktor global seperti perdagangan lintas negara dan kebijakan The Fed, sementara dari dalam negeri faktornya terkait pemulihan ekonomi.

BACA JUGA :  Hingga 2030, Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital


Reformasi struktural dinilai dapat mendorong kepercayaan investor sehingga investasi di dalam negeri tetap terjaga dan arus investasi terus meningkat.


IV. Suku bunga surat utang negara (SUN) 


Panja menetapkan asumsi tingkat suku bunga SUN 10 tahun pada 2022 sebesar 6,8 persen. Panja menilai pasar keuangan yang dalam, aktif, dan likuid sangat diperlukan dalam konteks penurunan tingkat suku bunga SBN domestik, agar menjadi sumber pembiayaan yang stabil, efisien, dan berkesinambungan.


V. Harga minyak mentah


Panja menetapkan asumsi harga minyak mentah (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pada 2022 sebesar 63 dolar AS per barel. Asumsi ditetapkan berdasarkan proyeksi meningkatnya permintaan minyak global pada tahun depan, seiring pemulihan ekonomi yang semakin kuat.


VI. Lifting minyak dan gas bumi


Panja menetapkan lifting minyak dan gas bumi pada 2022 sebesar 1,73 juta barel setara minyak per hari. Lifting minyak diperkirakan sebesar 703.000 barel per hari (bph) dan lifting gas sebesar 1,03 juta barel setara minyak per hari (bs mph).


Panja meminta agar pemerintah melakukan extra effort untuk meningkatkan lifting minyak, melalui pengaturan regulasi yang memberikan ketenangan berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga mampu meningkatkan produksi dalam negeri dan mengurangi beban impor minyak.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three + seven =

Trending

Ke Atas