Hukum

Bareskrim Akui Banyak Terima Aduan Pinjol Ilegal

Bareskrim Akui Banyak Terima Aduan Pinjol Ilegal


Aduan masyarakat terkait pinjol ilegal tengah diteliti oleh Bareskrim Polri.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang meneliti aduan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dibentuk oleh Mabes Polri. Bareskrim mengakui banyak aduan masyarakat yang masuk.


“Sudah banyak aduan yang masuk, saat ini diteliti dulu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/10).


Helmy tidak menyebutkan berapa banyak pengaduan masyarakat yang telah masuk atau diterima oleh pihaknya melalui layanan pengaduan pinjol ilegal. Namun ia memastikan, laporan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan pinjol ilegal Mabes Polri akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Kunjungan Presiden Jokowi ke Rusia dan Ukraina, Ini 4 Catatan Helmy Faishal 


Helmy juga mendukung dibukanya saluran pengaduan pinjol ilegal oleh sejumlah pihak seperti salah satunya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). “Itu wujud kepedulian untuk memudahkan masyarakat mengadukan permasalahannya,” kata Helmy.


Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjol ilegal, Senin (25/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instan Whatsapp dan media sosial Instagram.

BACA JUGA :  Barang Bukti Penangkapan Artis Rio Reifan, 3 Paket Sabu dan 12 Butir Alprazolam


“Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotlineno WA 081210019202,” kata Rusdi.


Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @Satgas_pinjol_ilegal. Rusdy mengatakan, aduan masyarakat yang masuk melalui nomor hotline WA dan Instagram akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polri untuk menindak pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana berupa pengancaman, perundungan, maupun pengiriman pesan bermuatan asusila.


“Tentunya laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Hal ini ditangani oleh penyidik Polri,” kata Rusdi.


 

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 11 =

Trending

Ke Atas