Hukum

Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Net89 SMI

Bareskrim Polri Sita Aset Tersangka Net89 SMI


Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).


“Setelah ditetapkannya 8 orang tersangka dalam kasus investasi robot trading SMI Net89, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melalui siaran tunda rilis Div Humas Polri, Jumat (11/11/2022).


Dia menyebutkan, aset-aset yang disita yakni satu unit mobil senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka AL. Kemudian dua unit mobil disita tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten masing-masing senilai Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta.

BACA JUGA :  AKBP Eko Penabrak Hasya Gunakan Pelat RF Meski Sudah Pensiun, Pengamat: Pelanggaran


“Penyidik juga menyita aset dari tersangka RS (Reza Paten) satu buah ikat kepada Rp 2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta,” ujarnya.


Penyidik telah menetapkan delapan petinggi PT SMI Net89 sebagai tersangka. Mereka adalah, AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku member dan exchanger. Kemudian lima sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.


Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar. Dengan total kerugian seluruhnya Rp28 miliar.


Para oknum diduga menggunakan skema ponzi, kemudian modus MLM, robot trading ilegal sehingga merugikan masyarakat banyak sebagai korban.

BACA JUGA :  Wanita Motivator Pelaku Bom Bunuh Diri Makasar Ditangkap


Sehari sebelumnya, Kamis (10/11) penyidik melakukan pemeriksaan kepada influencer Taqy Malik dan Mario Teguh.


Keduanya diperiksa karena bersinggungan dengan salah satu tersangka Net89 SMI yakni Reza Paten. Taqy melelang sepeda produksi London secara terbuka lewat Intagram yang dibeli senilai Rp 777.777.770 oleh Reza Paten.


Sedangkan Mario Teguh diundang hadir sebagai motivator dalam kegiatan yang ditaja oleh komunitas Sukses 89 yang mana anggotanya member dari aplikasi trading Net89.


Selain itu, penyidik juga memeriksa Atta Halilintar karena pernah melelang barang yang dibeli oleh Reza. Sedangkan Kevin Aprillio diduga menjadi korban dari Net89 karena juga salah satu member dan uang nya masih tertahan di aplikasi trading tersebut.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 5 =

Trending

Ke Atas