Politik

Bawaslu akan Gandeng TikTok Cegah Polarisasi Saat Pemilu

Bawaslu akan Gandeng TikTok Cegah Polarisasi Saat Pemilu


Pengguna TikTok di Indonesia tengah mengalami perkembangan yang pesat.

TERDEPAN.id, BADUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat nota kesepakatan (MoU) dengan platform media sosial TikTok tentang pencegahan penyebaran konten hoaks saat gelaran Pemilu 2024. Termasuk konten yang menyinggung isu suku, agama, ras, antar golongan (SARA).

“Kita masukkan TikTok agar mau bekerja sama dengan Bawaslu agar Pemilu kita tidak terpolarisasi kencang dan tidak penuh isu politisasi SARA,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Badung, Bali, Selasa (11/10/2022).

Bagja menjelaskan, pihaknya hendak menjalin kerja sama dengan TikTok karena jumlah penggunanya sedang menanjak di Indonesia. Di sisi lain, penyebaran konten hoaks dan SARA masuk dalam salah satu indeks kerawanan pemilu.

BACA JUGA :  PDIP: Ada di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Jika berhasil, kata dia, ini akan jadi kerja sama pertama kali antara Bawaslu dan TikTok. Sebelumnya, saat Pemilu 2019, tidak ada kerja sama lantaran TikTok belum terlalu populer di Tanah Air.

Saat Pemilu 2019, kata Bagja, pihaknya menjalin kerja sama dengan platform lain seperti Instagram, Facebook, Twitter. Kerja sama dengan platform tersebut akan diperbaharui segera untuk menjaga Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, kerja sama dengan total sembilan platform media sosial ini akan berupaya mendorong pengelola platform menyaring konten. Pengelola harus menghentikan penyebaran konten-konten yang mengandung informasi bohong ataupun menyinggung isu SARA.

BACA JUGA :  Suharso: Kami Siap Ambil Suara PPP yang Dipinjam 

“Jika pihak platform tidak bisa, ya Kominfo yang takedown atas permintaan Bawaslu,” ungkap Bagja.

Bagja pun memastikan, pihaknya tidak hanya akan meminta Kominfo menurunkan konten hoaks dan SARA yang disebar oleh peserta pemilu, tapi juga konten yang disebar oleh masyarakat biasa.

Bagja menambahkan, selain menurunkan kontennya, bakal ada pula proses hukum. Jika konten hoaks, disinformasi, dan SARA itu disebarkan sebelum masa kampanye, maka pihaknya bisa melaporkan hal tersebut ke polisi. Adapun konten yang disebar saat masa kampanye, maka akan langsung ditindak Bawaslu.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 13 =

Trending

Ke Atas