Politik

Bawaslu: Kepala Desa dan ASN Diduga Langgar Aturan di Jabar

Bawaslu: Kepala Desa dan ASN Diduga Langgar Aturan di Jabar



Petugas memotret pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu Jabar mencatat ada dugaan pelanggaran dilakukan kepala desa dan ASN.

TERDEPAN.id, CIKARANG — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

“Ini yang menjadi catatan selama tiga pekan berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran ini diduga terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.

BACA JUGA :  Pemerintah Diminta Awasi Jalur Distribusi Impor Obat Covid

Pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia melanjutkan pelanggaran ditemukan juga pada aktivitas perusakan alat peraga kampanye (APK) hingga keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, serta aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA :  PGN Grup Komitmen Dukung Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM

“Ada dua temuan dugaan pelanggaran kepada desa, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Begitu pula dengan perusakan APK di 12 daerah yang juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Satu kasus dugaan keterlibatan BPD di Cirebon dan satu kasus ASN di Kota Sukabumi,” katanya.

Syaiful meminta segenap lapisan masyarakat turut berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum, termasuk memberikan informasi 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.

“Sosialisasi ini sebagai pendidikan politik bagi warga khususnya di Kabupaten Bekasi berkenaan dengan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari mendatang. Kita mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi, memberikan informasi atau melaporkan kepada pengawas pemilu,” kata dia.

sumber : Antara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 6 =

Trending

Ke Atas