Hukum

Besok, MAKI Jadi Saksi Sidang Kode Etik Ketua KPK

Besok, MAKI Jadi Saksi Sidang Kode Etik Ketua KPK


Koordinator MAKI jadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sebagai saksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa (25/8) besok. MAKI telah menyerahkan bahan-bahan terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya besok dipanggil Dewas KPK untuk menjadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik helikopter dan di situ ada dugaan sesuai pelaporan saya dulu adalah bergaya hidup mewah,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/8).

BACA JUGA :  Soal Rizieq, Mahfud: Pemerintah akan Tindak Tegas

Diketahui, Dewas KPK juga telah memanggil Firli untuk menjalani sidang kode etik pada Selasa (25/8). “Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, untuk itu saya akan hadir dan berkaitan dengan materi saya tidak bisa membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu besok sampai persidangan,” ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan sidang akan digelar tertutup mulai pukul 09.00 WIB. Selain itu, ia juga mengatakan telah menyerahkan bahan-bahan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli itu kepada tim penyelidik Dewas KPK. Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan Firli siap memenuhi panggilan sidang kode etik tersebut.

BACA JUGA :  Penggeledahan Azis, MKD DPR akan Konsultasi ke KPK

“Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 3 =

Trending

Ke Atas