Ekonomi

Brasil Segera Sahkan Sistem Pembayaran

Brasil Segera Sahkan Sistem Pembayaran


Pengesahan sistem pembayaran jadi lampu hijau bagi Whatsapp Pay.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Bank sentral Brasil akan mengesahkan sistem pembayaran. Pengesahan ini akan memungkinkan layanan pesan milik Facebook, WhatsApp, untuk mengirim uang dan melakukan pembayaran melalui jendela obrolan.

Direktur bank sentral Brasil, Joao Manoel Pinho, mengatakan aturan tersebut akan memungkinkan WhatsApp Pay beroperasi, selama menaati peraturan. “Kami melihat masuknya teknologi besar sebagai peluang besar. Setiap orang dapat berpartisipasi. Kami akan mengizinkannya, tidak masalah. Orang-orang dapat mengambil jalan apa pun yang mereka inginkan, (melakukan) inisiatif apa pun yang mereka inginkan,” selama aturan dan regulasi dipenuhi, kata dia, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7).

BACA JUGA :  Facebook ganti nama, FAANG ikut berubah

Bank sentral Brasil menghentikan layanan pembayaran WhatsApp yang baru diluncurkan bulan lalu. Pihaknya mengatakan sedang menganalisa apakah layanan tersebut dapat beroperasi dengan aman dalam hal perlindungan data dan persaingan bisnis.

WhatsApp Pay mulai beroperasi di Brasil dalam kemitraan dengan fintech Nubank, Banco do Brasil, Visa, Mastercard, dan perusahaan pemberi pinjaman, Sicredi.

BACA JUGA :  Erick Thohir: Indonesia Butuh 17,5 Juta Ahli Digital Sampai 2035

WhatsApp meluncurkan layanan pembayarannya itu tanpa meminta otorisasi bank sentral, karena merasa hanya beroperasi sebagai perantara antara konsumen dan lembaga keuangan. 

Langkah WhatsApp menghadirkan WhatsApp Pay juga sempat terganjal badan pengawas antimonopoli Brasil, Cade, yang memblokir kemitraan WhatsApp dengan lembaga pembayaran, Cielo. Cade akhirnya mencabut larangan pada WhatsApp Pay setelah menilai kerja sama Cielo dan Facebook tidak membatasi kesepakatan baru dengan pesaing dan tidak mengurangi pilihan konsumen.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 5 =

Trending

Ke Atas