Hukum

Bupati Bandung Barat Didakwa Korupsi Bansos Covid-19

Bupati Bandung Barat Didakwa Korupsi Bansos Covid-19


Aa Umbara diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

TERDEPAN.id, BANDUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna ke meja hijau. Jaksa mendakwa Aa lantaran melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.


Sidang perdana kasus korupsi ini digelar di Pangadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/8) secara virtual, dimana terdakwa mengikuti sidang di Gedung KPK. Jaksa KPK, Tito Jaelani dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati KBB yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, justru disalahgunakan.


Terdakwa, kata dia, malah ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Menurut Jaksa Tito, kasus korupsi berawal saat Pemkab BB melakukan refocusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. BTT yang diperuntukan bansos masyarakat terdampak Covid-19 ditetapkan sebesar lebih dari Rp 52 miliar.

BACA JUGA :  Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Modus Cekoki Miras di Pangandaran Ditangkap


Untuk merealisasikan proyek tersebut, terdakwa menggandeng Totoh Gunawan dan Andri Wibawa (anak terdakwa). Terdakwa meminta rekanannya bernama Totoh dan anaknya menyediakan paket bansos sebanyak 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS). Dimana satu paket anggarannya sebesar Rp 300 ribu, sedangkan untuk program PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

Andri Wibawa juga menggunakan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) untuk mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar dalam pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Sedangkan Totoh Gunawan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima gratifikasi sebesar  Rp 1 miliar dari  Totoh. Sedangkan Totoh diduga mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar dan Andri Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA :  Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Atas perbuatannya, Aa didakwa dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian, dakwaan kedua dengan Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun, dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.


Terdakwa Aa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. “Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Dakwaan Jaksa akan kami tuangkan dalam pembuktian di persidangan nanti,” kata kuasa hukum terdakwa, Rizky Rizgantara usai persidangan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − eighteen =

Trending

Ke Atas