Hukum

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Dilaporkan ke KPK

Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Dilaporkan ke KPK


TERDEPAN.id, JAKARTA — Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 Maret. Dia diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.


“Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki kurniawan dan kroninya,” kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).


Bilal mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke esselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi esselon 3B atau 3A.


“Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” jelas Bilal.


Selain Hengki, sambung dia, diduga ada pejabat lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, Bilal enggan membeberkan pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut, seluruh nama itu sudah disampaikan dalam laporan yang diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.


Bilal pun berharap KPK dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan ini. Sehingga proses mutasi tidak menjadi bancakan bagi pejabat tertentu.


Sementara itu, secara terpisah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai laporan itu. Sebab, jelas dia, aduan ini masih berada di ranah pelaporan.


Namun, Asep mengungkapkan, ada sejumlah pejabat yang pernah diproses KPK karena diduga menerima uang terkait proses mutasi atau rotasi jabatan. \”Di beberapa daerah itu, kepala daerah minta sejumlah uang untuk mengisi jabatan tertentu seperti kepala dinas dan lainnya,\” ungkap Asep kepada wartawan.

BACA JUGA :  KPK hentikan klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin


“Mungkin kalau ada pelaporan ke pengaduan masyarakat, kita tunggu saja. Pastinya nanti ditindaklanjuti,” tambah dia menjelaskan.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − six =

Trending

Ke Atas