Hukum

Catatan ICW untuk Pengusutan Kasus Djoko Tjandra

Catatan ICW untuk Pengusutan Kasus Djoko Tjandra


Kejaksaan dan kepolisian harus usut bocoran putusan PK Djoko Tjandra di 2009.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Dalam alur penyampaian Kabareskrim, ICW mencatat beberapa hal yang penting diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

“Penegak hukum mesti mendalami terkait adanya oknum yang membocorkan putusan PK atas nama Djoko Tjandra pada tahun 2009 yang lalu, ” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Sabtu (15/8).

Sebab, diduga keras pelarian Djoko Tjandra diakibatkan dari bocornya putusan tersebut. Jika ditemukan maka penegak hukum dapat mengenakan pelaku dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Catatan kedua, yang harus diusut tuntas yakni Kejaksaan yang penting untuk dikritisi. Sebab, Korps Adhyaksa itu baru menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka penerima suap.

BACA JUGA :  KPK Bantah Sebut Ombudsman Lakukan Maladministrasi

“Tentu ada empat hal lagi yang harus segera dilakukan oleh Kejaksaan. Pertama. siapa pemberi suapnya? Sebab tidak mungkin dalam sebuah perbuatan koruptif hanya dilakukan oleh satu orang. Lalu dana yang diterima oleh Pinangki, apakah dinikmati secara pribadi atau ada oknum petinggi Kejaksaan yang juga turut menerima bagian,” tutur Kurnia.

Kemudian, apakah Jaksa Pinangki memiliki relasi dengan oknum di Mahkamah Agung sehingga bisa menjanjikan memberikan bantuan berupa fatwa kepada Djoko Tjandra. “Jika iya, maka Kejaksaan juga harus mengusut hal tersebut, ” ucap Kurnia.

Selain itu, Kejaksaan juga harus mengusut apakah ada oknum petinggi Kejaksaan yang selama ini bekerjasama dengan Pinangki dan sebenarnya mengetahui sepak terjang dari yang bersangkutan namun tidak melakukan tindakan apapun. Tak hanya itu, Kejaksaan harus memastikan bahwa penanganan perkara di internal Korps Adhyaksa tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan objektif.

BACA JUGA :  Jubir: Aburizal Bakrie Sudah Maafkan Ardi dan Nia

“Untuk itu, Kejaksaan penting untuk terus menerus memberitahukan kepada publik terkait perkembangan penyidikan Jaksa Pinangki, ” tegas Kurnia.

Catatan yang harus dituntaskan selanjutnya ihwal penghapusan red notice dan surat jalan palsu. Dalam hal ini, Kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan masih adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang diduga secara bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU ) dan  Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus.

“Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa Dirjen Imigrasi, Jhony Ginting, sebelumnya adalah seorang Jaksa, tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap,” tegas Kurnia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − nine =

Trending

Ke Atas