Politik

CSIS: Ada 4 Implikasi Penataan Ulang Dapil 3 DOB Papua

CSIS: Ada 4 Implikasi Penataan Ulang Dapil 3 DOB Papua


Implikasi, yakni penambahan dapil, kursi DPR RI dan DPD RI, dan tahapan pemilu.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengidentifikasi empat implikasi penataan ulang daerah pemilihan (dapil) baru di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Implikasi pertama adalah penataan ulang dapil di Papua dari satu menjadi empat dapil sehubungan dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

BACA JUGA :  BSI Mobile Capai 5,18 Juta Pengguna


“Implikasi kedua adalah alokasi kursi DPR RI yang semula 10 bertambah menjadi 12 kursi,” kata Arya Fernandes ketika dihubungi terkait dengan polemik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Jakarta, Selasa (26/7/2022).


UU Pemilu Pasal 187 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi. 


Ketiga, lanjut dia, jumlah anggota DPD RI bertambah, sebelumnya 136 menjadi 148 kursi. Hal ini mengacu pada Pasal 186 UU Pemilu yang menyebutkan anggota DPD untuk setiap provinsi sebanyak empat orang.

BACA JUGA :  Pengamat UI: Rakyat Jangan Terjebak Capres Karena Survei, Figur Calon Pemimpin Tak Perlu Sibuk Main Medsos


Keempat, tahapan pemilu 2024, seperti persyaratan dan pendaftaran parpol peserta pemilu harus memiliki struktur organisasi kepengurusan di setiap provinsi, khususnya bagi tiga DOB Papua. Ia mengemukakan bahwa keberadaan para wakil rakyat Papua merupakan salah satu cara mengawal program strategis pembangunan Papua.


“Saya kira itu salah satu cara menyalurkan aspirasi agar suara masyarakat Papua lebih didengar di pusat,” kata Arya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 9 =

Trending

Ke Atas