Politik

Demokrat Klaim Miliki Bukti Melawan Moeldoko Kedua Kali

Demokrat Klaim Miliki Bukti Melawan Moeldoko Kedua Kali


Sidang pembuktian gugatan PTUN atas penolakan Demokrat kubu Moeldoko digelar hari ini

TERDEPAN.id, JAKARTA — Sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly atas ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yakin partainya punya bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Moeldoko kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Diketahui sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar hari ini di PTUN Jakarta, Kamis (16/9) pagi. Hinca mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan pihak Moeldoko.

BACA JUGA :  Survei Indopol: Anies-AHY Teratas dalam Simulasi Empat Poros

“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujarnya.

Di hari yang sama, sidang gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 juga digelar. Demokrat mengatakan perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

“Gugatan penggugat telah kadaluwarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang (hari ini),” ujarnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Bersalah di Kasus Pelanggaran Hasil Verifikasi Faktual

Sebelumnya pada akhir Maret lalu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memutuskan untuk menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Yasonna mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3) lalu.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =

Trending

Ke Atas