Hukum

Dilaporkan Panji Gumilang, Persis: MUI Jaga Kemuliaan Akidah Umat Islam

Dilaporkan Panji Gumilang, Persis: MUI Jaga Kemuliaan Akidah Umat Islam


TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin meminta masyarakat memahami posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umumnya Buya Anwar Abbas terkait persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun. Saat ini pihak pemimpin Al Zaytun telah melaporkan MUI dan Buya Anwar Abbas ke polisi.


Menurut Jeje, terkait persoalan Al Zaytun, masyarakat harus memahami bahwa MUI adalah lembaga yang di dalamnya duduk para ulama dan zuama serta para intelektual berbagai disiplin ilmu. Ia menegaskan, MUI mempunyai tanggungjawab dalam menjaga kemuliaan agama (himayatuddin), menjaga akidah umat (himayatul ummat) dan menjaga keutuhan negara (himayatud daulah).

“Tidak mungkin berdiam diri ketika ada tanda tanda nyata yang menunjukkan penodaan pada agama, perusakan akidah umat, yang dapat memecah belah kesatuan bangsa,” kata dia kepada TERDEPAN.id, Ahad (9/7/2023).

Dalam konteks tersebut, lanjut Jeje, MUI melakukan analisis, kajian, investigasi, dan meminta klarifikasi dari Al Zaytun. Hal ini untuk mendapat kejelasan masalah dan status hukumnya menurut kaidah-kaidah syariat yang disepakati di kalangan ahlussunnah wal Jamaah yang telah menjadi komitmen bersama di kalangan para ulama MUI.

Jeje mengatakan, MUI tidak bermaksud mengungkap keaiban ataupun menyudutkan pihak manapun. Apalagi mencari cari kesalahan, memfitnah, dan sebagainya. Karenanya, masyarakat harus memahami bahwa posisi MUI adalah seperti itu.

Jeje juga mengimbau umat Islam tidak mau digiring ke opini pemikiran liberal yang membolehkan segala macam pemikiran dan praktik keagamaan berdasar pendapat dan kemauan masing-masing orang secara bebas. Tanpa pagar kaidah-kaidah ilmiyah keagamaan yang sudah disepakati para ahlinya. “Jangan mau digiring ke opini pemikiran liberalistik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023). Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

BACA JUGA :  Eks Direktur Garuda Indonesia Dihukum 8 Tahun Penjara 

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra.

Di sisi lain, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + seventeen =

Trending

Ke Atas