Ekonomi

Dilarang! Mendag Zulhas Minta Konsumen Jangan Beli Baju Impor Bekas

Dilarang! Mendag Zulhas Minta Konsumen Jangan Beli Baju Impor Bekas


Baju bekas impor akan merusak keberlanjutan industri tekstil dalam negeri.

TERDEPAN.id, KARAWANG — Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan baju impor bekas atau thrifting. Pasalnya, perdagangan baju impor bekas dilarang di Indonesia selain itu dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.


“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor,” kata Zulhas, sapaan akrabnya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).


Zulkifli menegaskan, peran serta masyarakat dalam menghindari konsumsi baju bekas impor sangat dinantikan untuk dapat menekan peredarannya di Indonesia. Lebih jauh, dukungan konsumen juga akan melindungi industri tekstil dalam negeri.

BACA JUGA :  Airlangga: Penerapan Continue Learning Dapat Tingkatkan Produktivitas


Baju bekas impor yang dijual lebih murah akan merusak keberlanjutan industri tekstil dalam negeri. Para produsen lokal, sebutnya, juga telah mengeluhkan perderan baju bekas impor yang semakin marak di dalam negeri. Namun, Zulhas menekankan, untuk perdagangan baju lokal bekas tetap diperbolehkan.


Adapun soal dampak kesehatan, ia menuturkan jamur kapang yang terkandung dalam baju thrifting berbahaya bagi pengguna. Sebab dapat menyebabkan  gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi.


“Jadi kita bukan memperketat lagi, tapi memang tidak boleh. Ini masuk lewat jalur tikus salah satunya melalui Tarakan,” kata dia.

BACA JUGA :  SoftBank Cetak Rekor Kupon Obligasi Perusahaan Tertinggi


Pada Jumat, (12/8/2022) Kemendag melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor sebanyak 750 bal dengan total nilai sekitar Rp 8,5 miliar.


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, mengatakan, pengawasan di Karawang telah dilakukan sejak Juni lalu. Pemusnahan harus dilakukan agar baju bekas tersebut tak lagi beredar di masyarakat.


Adapun bagi mereka baik perusahaan importir maupun importir perorangan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perdagangan hingga terancam hukuman pidana. “Industri garmen kita sudah banyak dan bagus-bagus, baju impor bekas ini merugikan,” katanya.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 3 =

Trending

Ke Atas