Politik

Ditanya Peluang Bertemu SBY, Anas: Tidak Bisa Dipaksakan

Ditanya Peluang Bertemu SBY, Anas: Tidak Bisa Dipaksakan


TERDEPAN.id, JAKARTA — Sudah tiga bulan bebas dari penjara, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak kunjung bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hubungan keduanya diketahui retak usai Anas terjerat kasus korupsi proyek Hambalang, sebuah perkara yang diyakini simpatisan Anas ada campur tangan SBY. 


Anas mengatakan, pertemuan antara dirinya dan SBY tidak bisa dipaksakan. “Silaturahmi (dengan SBY) itu tidak harus dipaksakan. Silaturahmi itu hal yang baik, tapi itu juga tidak bisa dipaksakan waktunya, tempatnya kan,” ujarnya kepada wartawan usai berpidato di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). 


Ketika ditanya apakah sudah sempat berencana bertemu SBY, Anas justru menyebut dirinya sudah berencana mendatangi Bakso Sukowati Cikeas. Bakso tersebut diketahui merupakan langganan SBY dan lokasinya tak jauh dari kediaman Presiden Ke-6 RI itu. 


“Yang penting kita makan Bakso Sukowati dulu nanti nostalgia nikmatnya Bakso Sukowati,” kata Anas sembari tertawa. 


Dalam kesempatan itu, Anas juga sempat menyinggung ihwal koalisi partai politik untuk menyongsong Pilpres 2024. Anas kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai baru yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. 


Anas menyebut, partainya bisa bergabung dengan koalisi mana pun karena PKN tidak bermusuhan dengan satu partai pun, termasuk dengan Partai Demokrat. “Buat PKN tidak ada partai mana pun yang musuh,” ujarnya. 


Jelang Anas bebas dari penjara beberapa waktu lalu, elite Demokrat meminta Anas meminta maaf kepada SBY. Sedangkan kolega Anas, Gede Pasek Suardika, justru meminta SBY yang minta maaf. 


Menurut Gede Pasek, SBY dapat menyampaikan permintaan maaf atas pidatonya dari Jeddah yang memaksakan kasus Anas. Pidato tersebut menyebabkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke Istana oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menersangkakan Anas, padahal gelar perkara belum dilakukan. 


Sebagai catatan, Anas Urbaningrum ketika masih menjabat sebagai ketum Partai Demokrat pada 2012 lalu sempat membantah dirinya terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. “Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujarnya ketika itu. Dia tidak menepati janji tersebut sampai sekarang. 

BACA JUGA :  DPR Akui Sudah Terima Surpres Revisi UU ITE


Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2013. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lantas menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup. Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS. 


Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Mantan Ketua Umum PB HMI itu lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu.


 


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × 4 =

Trending

Ke Atas