Hukum

Dituding Kejagung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, Ini Respons LPSK

Dituding Kejagung Intervensi Tuntutan Richard Eliezer, Ini Respons LPSK


Eliezer dituntut lebih berat daripada Kuat Maruf, Ricky, dan Putri Candrawathi.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah tudingan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal intervensi terhadap tuntutan terdakwa Richard Eliezer. LPSK hanya mengingatkan hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC). 


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan Eliezer pantas mendapatkan keringanan karena berstatus JC. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam regulasi. 


“LPSK tidak pernah intervensi, LPSK hanya mengingatkan reward justice collaborator yang sudah diatur dalam UU 31/2014,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). 


Edwin mempertanyakan sikap Kejagung terkait tuntutan Eliezer. Ia merasa seharusnya Kejagung menaati aturan terkait JC. 


“Kalau Kejaksaan tidak mengikuti UU lalu kita merujuk apa?” ujar Edwin. 


Edwin menjelaskan JPU dalam meringankan Eliezer salah satunya berpatokan status JC dari LPSK. Tapi ia heran mengapa keringanan itu tak muncul dalam tuntutan pidana terhadap Eliezer. 

BACA JUGA :  Ini Status yang Diberikan KPK untuk Bupati Kolaka Timur


Reward JC dalam UU itu karena peran pelaku sebagai JC. Bukan soal tindak pidana atau kualitas perbuatannya,” ucap Edwin. 


Edwin juga mempertanyakan beratnya tuntutan terhadap Eliezer karena perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal Eliezer bukan pelaku utama. 


“Kalau dalam soal kualitas perbuatan, rambu yang diberikan oleh UU yakni bukan pelaku utama. Kami sudah tanya ke penyidik ketika permohonan JC E dulu. Katanya penyidik E bukan pelaku utama,” tegas Edwin. 


Diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih berat dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang masing-masing dituntut delapan tahun penjara.


Eliezer dinilai jaksa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir J sudah sesuai dengan prinsip hukum dan pertimbangan keadilan.

BACA JUGA :  Ratusan Koruptor Sukamiskin Dapat Remisi HUT RI, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi


Fadil meminta LPSK memahami penuntutan, dalam menemukan koridor hukum yang tepat untuk keadilan terhadap Richard. Pun Fadil mengatakan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan rekomendasi peringanan penuntutan dari LPSK untuk Richard sebagai justice collaborator.


“Masalah LPSK meminta untuk kami melakukan revisi (tuntutan), peninjauan ulang penuntutan, itu tidak perlu kami lakukan. Kami (jaksa) tahu, kapan harus merevisi. Tetapi dalam kasus ini, tidak perlu ada revisi. Karena tuntutan jaksa itu sudah benar,” kata Fadil, di Kejagung, Jakarta, Kamis.


Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard, pun kata Fadil terbilang wajar. Jika rekomendasi LPSK meminta peringanan penuntutan terhadap Richard, Fadil mengatakan, komparasi semestinya mengacu pada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. JPU menuntut Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + nine =

Trending

Ke Atas